PURWAKARTA TALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran calon anggora Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran calon anggota DPR telah dibuka mulai 1-14 Mei 2023 mendatang.
Pendaftaran calon anggota DPR ini secara resmi diumumkan oleh KPU melalui surat resmi dengan nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023.
Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023. Memuat sejumlah persyaratan bagi yang ingin mendaftar menjadi anggota DPR pada tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Warganet Bully Postingan 'Unfaedah' Ketua DPRD Purwakarta di Facebook
Berikut tata cara pendaftaran caleg Pemilu 2024:
a. Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPR apabila telah
• Memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;