KPU Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota DPR, Berikut Sejumlah Persyaratannya!

- 3 Mei 2023, 09:33 WIB
KPU Umumkan, Mulai 1-14 Mei 2023 Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024!/Foto: ANTARA
KPU Umumkan, Mulai 1-14 Mei 2023 Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024!/Foto: ANTARA /

PURWAKARTA TALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran calon anggora Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran calon anggota DPR telah dibuka mulai 1-14 Mei 2023 mendatang.

Pendaftaran calon anggota DPR ini secara resmi diumumkan oleh KPU melalui surat resmi dengan nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023.

Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023. Memuat sejumlah persyaratan bagi yang ingin mendaftar menjadi anggota DPR pada tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Warganet Bully Postingan 'Unfaedah' Ketua DPRD Purwakarta di Facebook

Berikut tata cara pendaftaran caleg Pemilu 2024:

a. Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPR apabila telah

• Memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Sinar Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x