KPU Purwakarta Lantik 2.648 Petugas Pantarlih Pemilu 2024

- 12 Februari 2023, 15:37 WIB
KPU Purwakarta monitoring pelantikan Petugas Pantarlih Pemilu 2024.
KPU Purwakarta monitoring pelantikan Petugas Pantarlih Pemilu 2024. /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melantik 2.648 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara serentak yang dilakukan disetiap PPS, pada Minggu 12 Februari 2023.

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman mengungkapkan, Pantarlih, bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih pada area yang disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana petugas itu ditempatkan.

"Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit), yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung," ujar Ikhsan disela monitoring Coklit bersama Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok di kediaman Ketua DPRD Purwakarta, di Kecamatan Campaka.

Baca Juga: Menakar Kinerja Pemda Purwakarta Dibawah Komando Anne Ratna Mustika

Dia mengatakan, meski jumlah TPS bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan sidang pada rapat pleno pemutakhiran data pemilih.

Tapi area kerja setiap Pantarlih dibatasi oleh PPS kelurahan atau desa, dan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: TOK! KPU Resmi Tetapkan Jumlah Kursi dan Dapil DPRD Purwakarta

Untuk masa kerja Pantarlih, kata Ikhsan, maksimalnya selama 45 hari sejak dilantik dan dikukuhkan.

"Setiap seorang petugas Pantarlih bertanggung jawab guna melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) jumlah daftar data pemilih," katanya.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x