Siap-siap, Sanksi Menanti Bagi Sekolah di Purwakarta yang Gelar Study Tour

- 30 April 2024, 07:05 WIB
Belum lama ini Kadisdik Purwakarta Dr H Purwanto tengah memberikan arahan kepada Ketua Osis SMP se-Purwakarta.
Belum lama ini Kadisdik Purwakarta Dr H Purwanto tengah memberikan arahan kepada Ketua Osis SMP se-Purwakarta. /Tim Purwakarta Talk

PR PURWAKARTA -Untuk mengoptimalkan destinasi wisata di Kabupaten Purwakarta, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Purwakarta Jawa Barat, Dr Purwanto dengan tegas menyampaikan akan memberikan sanksi bagi kepala sekolah di tingkat PAUD, TK, SD dan SMP yang mengadakan kegiatan karya wisata atau study tour siswa ke luar kota.

Kegiatan karya wisata ataupun outing class bagi sekolah, hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam Kabupaten Purwakarta saja. Selebihnya tidak diperbolehkan.

"Kegiatan itu, kurang relevan dengan tujuan pembelajaran dan dalam rangka mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta, sebagai wujud kearifan lokal," kata Purwanto.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Murah di Purwakarta, Pemandangannya Indah Cocok Banget Buat Foto-foto!

Larangan Disdik Purwakarta ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata atau Study Tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Kabupaten Purwakarta. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan ini, dikeluarkan pada 16 April 2024 lalu.

Berikut penjelelasan SE yang diterbitkan Disdik Purwakarta mengenai larangan karya wisata ke luar kabupaten itu:

1. Melarang pelaksanaan karya wisata atau study tour atau outing class peserta didik PAUD, TK, SD dan SMP negeri keluar wilayah Kabupaten Purwakarta saat hari efektif ataupun hari libur.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Nunggu Keputusan Partai Gerindra untuk Maju di Pilgub Jabar

2. Mengoptimalkan destinasi wisata Kabupaten Purwakarta sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah