TOK! KPU Resmi Tetapkan Jumlah Kursi dan Dapil DPRD Purwakarta

- 8 Februari 2023, 15:40 WIB
Resmi KPU tetapkan jumlah kursi DPRD Purwakarta.
Resmi KPU tetapkan jumlah kursi DPRD Purwakarta. /Labuan bajo terkini/

PURWAKARTA TALK - Melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan serta jumlah kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Surat Keputusan KPU terkait jumlah Dapil dan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Purwakarta tersebut ditetapkan di Jakarta pada 6 Februari 2023, ditandatangi Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari.

Baca Juga: Bupati Anne: Purwakarta Menuju Kabupaten Kota Sehat

Berdasarkan Surat Keputusan KPU tersebut diketahui ada 6 Dapil dan 50 kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 mendatang.

Berikut Dapil dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024:

Dapil Purwakarta 1, meliputi wilayah Kecamatan Purwakarta dengan jumlah kursi 9.

Dapil Purwakarta 2, meliputi wilayah Kecamatan Campaka, Babakancikao, Bungursari dan Cibatu dengan jumlah kursi 10.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Protes Kenaikan Harga Air Baku dari PJT II

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x