ASN yang Mencalonkan Diri di Pilkada Purwakarta Harus Mundur

- 30 April 2024, 12:08 WIB
Ilustrasi ASN/Pixabay
Ilustrasi ASN/Pixabay /

PR PURWAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya.

Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta Oyang Este Binos.

Dia mengingatkan, bagi ASN yang ingin maju, tentu saja konsekuensinya mereka harus mengundurkan diri. Tak ada pilihan lain selain itu.

“Dituntut profesional dan menentukan pilihan untuk mundur posisinya sebagai ASN,” kata Binos, Selasa 30 April 2024.

Baca Juga: Purwakarta Peringati Hari Buruh Internasional 2024

SK pemberhentian diri itu dilakukan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan pengajuan mundur disampaikan saat mendaftar.

Dia menerangkan aturan terkait percalonan Pilkada 2024 terbaru memang belum terbit.

"Acuannya masih pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” katanya.

Binos menambahkan, aturan ASN maju sebagai calon kepala daerah juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 selain UU No 10/2016 Tentang Pilkada.

Halaman:

Editor: Abdul Muhamad Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah