1.988 Kasus Judi Online dan 3.145 Tersangka Telah Ditangani Polri

- 30 April 2024, 11:24 WIB
Judi Online Semakin Mewabah, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Soroti Dampak Buruk Judi Online
Judi Online Semakin Mewabah, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Soroti Dampak Buruk Judi Online /Istimewa/

PR PURWAKARTA - Polri telah menangani kasus judi online sebanyak 1.988 perkara sepanjang 2023 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 3.145 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku judi online mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (29/4/2024), kemarin.

"Mayoritas pelaku merupakan para pekerja tidak tetap atau pengangguran," sambungnya.

Baca Juga: Purwakarta Peringati Hari Buruh Internasional 2024

Trunoyudo merinci, tahun 2023 jumlah kasus sebanyak 1.196 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang. Kemudian, pada 2024 jumlah kasus sebanyak 792 kasus dan tersangka sebanyak 1.158 orang.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Kembangkan 7 Kawasan Industri Baru, Diantaranya Sukatani dan Jatiluhur

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, motif yang dilakukan para pelaku judi online antara lain memiliki kekayaan secara instan yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi.

"Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah," pungkasnya. ***

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah