TOK! KPU Resmi Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

- 16 Desember 2022, 14:14 WIB
Resmi, KPU Umumkan Dan Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Resmi, KPU Umumkan Dan Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 /Instagram KPU RI/

PURWAKARTA TALK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024, pada Rabu malam 14 Deember 2022, di Halaman Gedung KPU RI.

Penetapan peerta Pemilu 2024 terebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Turut mendampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Plt Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat serta Inspektur Utama, KPU Nanang Priyatna.

Setelah dilakukan penetapan, dilanjutkan dengan Rapt Pleno terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Ini Daftar BUMN yang Paling Informatif, Salah Satunya ada Jasa Tirta II

“Dengan membaca Bismillahirahmanirahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka Pengundian Nomor Urut dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” ungkap Hasyim Asy’ari, seperti dilansir dari laman resmi KPU.
Selanjutnya Mochammad Afifuddin menyampaikan tata tertib dan mekanisme pengundian dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Salah satu yang disampaikan adalah partai politik yang melebihi ambang batas dan ingin mengikuti proses pengundian, serta partai politik yang tidak melebihi ambang batas dilakukan pengundian nomor urut secara bersama-sama.

Sedangkan partai politik yang melebihi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 dan ingin melakukan pengundian nomor urut, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara partai nonparlemen yang ikut dalam pengundian, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebelum dilakukan pengundian, perwakilan dari masing-masing partai politik mengambil nomor urut antrean secara bergiliran.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x