Bawaslu Jabar Putuskan KPU Purwakarta Langgar Administrasi Pemilu

- 5 Oktober 2022, 19:57 WIB
Sidang pelamggaram administrasi Bawaslu ke KPU Purwakarta
Sidang pelamggaram administrasi Bawaslu ke KPU Purwakarta /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat (Jabar) diputus bersalah melakukan pelanggaran administrasi oleh Majlis Sidang Administrasi Pemilu, Bawaslu Jawa Barat, Rabu 5 Oktober 2022.

Sidang dengan agenda putusan tersebut dipimpin Sutarno, SH sebagai ketua majis didampingi Harminus Koto dan Yusuf Kurnia sebagai anggota. Ketiganya komisioner Bawaslu Jabar. Hadir juga saat putusan tersebut, pelapor dari Bawaslu dan terlapor dari KPU Purwakarta.

Baca Juga: Film Mumun 2022 Karya Haji Mandra, Cek Link Nontonnya Disini Gratis!

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati membenarkan kabar tersebut. Atas kesalahan itu, KPU Purwakarta juga disanksi peringatan tertulis dan diingatkan tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari.

"Intinya, KPU Purwakarta diminta agar tetap tunduk dan patuh terhadap regulasi," kata Siti singkat, dikonfirmasi usai mengikuti sidang sore ini.

Diketahui, pelaporan KPU oleh Bawaslu Purwakarta ke Bawaslu Jabar berawal dari kebijakan KPU Purwakarta melakukan klarifikasi terhadap 5 calon anggota partai politik dari sejumlah parpol pada 5 September 2022.

Baca Juga: Indonesia Terancam Terkena 5 Sanksi ini dari FIFA Atas Tragedi Kanjuruhan Malang, Simak Selengkapnya

Klarifikasi yang seharusnya dilakukan secara langsung dengan mendatangkan orang bersangkutan ke kantor KPU, oleh KPU justru dilakukan secara daring melalui panggilan video call whatsapp.

Baca Juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Akan Dampingi Putri Chandrawathi Ke Bareskrim Polri Hari Ini

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x