Bawaslu Purwakarta Waspadai Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Bacaleg

19 Mei 2023, 08:14 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu /

PURWAKARTA TALK - Bawaslu Purwakarta Jawa Barat waspadai kemungkinan adanya ijazah palsu yang digunakan bakal calon legislatif yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta pemilu 2024.

"Segala kemungkinan harus diwaspadai," kata Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, usai acara Penguatan Kapasitas Pengawas oleh Bawaslu Purwakarta bertempat di Mutiara Laut, Jl RE Martadinata Purwakarta, Purwakarta Jawa Barat, Kamis, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran, Bupati Purwakarta Gratiskan USG Ibu Hamil

Menurutnya, KPU harus jeli saat melakukan verifikasi administrasi para bacaleg. Masa verifikasi yang cukup panjang yakni 15 Mei-23 Juni 2023, membuat KPU leluasa memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen bacaleg. Meski demikian beberapa hal dianggap perlu mendapat verifikasi mendalam.

"Ya itu, diantaranya ijazah. Elemen ini dianggap masih rentan dipalsukan. Tentu, dokumen lain pun tetap harus diverifikasi. Bahkan jika meragukan, KPU berwenang untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak terkait," ujar Binos.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Mengundurkan Diri dari Partai Golkar

Bawaslu dikatakan Binos belum mendapat aduan kaitan penggunaan ijazah palsu oleh bacaleg, langkah awas tersebut dilakukan semata sebagai upaya pencegahan. Jangan sampai bacaleg bermasalah secara administratif, lolos ke dalam DCS (Daftar Calon Sementara) apalagi DCT (Daftar Calon Tetap).

Baca Juga: KPU Purwakarta Himbau Partai Politik Segera Ajukan Nama Bacaleg

"Verifikasi administrasi merupakan sub tahapan cukup krusial di pencalonan. Karenanya perlu mendapat perhatian lebih. Sanksi bagi pelaku pemalsu dokumen pencalonan pun cukup berat yakni 6 tahun kurungan dan denda Rp 72 juta. Hal ini tegas tercantum dalam pasal 520 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,"beber Binos. ***

Editor: Abdul Muit

Tags

Terkini

Terpopuler