Bawaslu Purwakarta Ingatkan Ancaman Sanksi Etik Hingga Pidana Bagi Kades dan ASN Tidak Netral Dalam Pemilu

- 2 April 2023, 13:27 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. /pngtree/mitchi29/

PURWAKARTA TALK - Bawaslu Purwakarta mengingatkan para Kepala Desa dan Aparat Sipil Negara (ASN) tentang adanya ancaman sanksi etik hingga pidana jika kedapatan tidak netral pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Karenanya, pihaknya pun menghimbau para abdi negara tersebut tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Kades maupun ASN tetap fokus pada optimalisasi pelayanan publik sebagaimana tugas dan tanggung jawab mereka.

"Kades dan ASN ini kan tugasnya menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik diantaranya, jadi hemat kami, lebih baik fokus disitu saja. Tidak perlu masuk pada euforia kontestasi pemilu apalagi sampai  terlibat aksi dukung-mendukung calon," kata Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Minggu 2 April 2023.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Terpaksa Tutup Bangunan Tak Berizin Yang Disalahgunakan Sebagai Rumah Ibadah Jemaat GKPS

Sangat disayangkan, kata dia, jika posisi maupun jabatan strategis yang diemban saat ini, tercederai hanya karena urusan politik 5 tahun sekali. Bukannya menguntungkan, sebaliknya malah berpotensi menghambat karir mereka di kemudian hari.

"Jadi, kami ingin tegaskan, lebih baik fokus saja pada pelayanan publik," tandas Binos.

Ketentuan sanksi etik hingga pidana bagi Kades dan ASN yang tidak netral dalam pemilu, menurut Binos tertuang dalam sejumlah regulasi. Diantaranya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai hingga UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Halaman:

Editor: M Adam Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x