PURWAKARTA TALK - Bawaslu seluruh Indonesia mengalami kekosongan jabatan. Pasalnya, hingga saat ini proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih belum juga ditetapkan.
Alih-alih mengisi kekosongan jabatan para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu RI yang dipimpin oleh Rahmat Bagja menerbirkan surat edaran yang dituju kepada Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh dan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota untuk menjalanlan tugas, wewenang dan kewajiban.
Sebagaiman diketahui, bahwa masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota akan telah
berakhir pada tanggal 15 Agustus 2023, sementara proses seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 sedang memasuki tahapan.
Baca Juga: Bupati Anne Jadi Ketua DPD Golkar Purwakarta, Uda Herman Sampaikan 5 Pesan Penting
Sementara itu, surat yang beredar di sosial media itu menjelaskan bahwa penetapan dan pelantikan. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, untuk menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi Aceh dan Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperhatikan hal-hal berikut:
Dalam surat yang di tanda tangani Sekretaris Jenderal Ichsan Fuady, pada pion B menyampaikan intruksi kepada Kepala Sekretariat untuk menjalankan tugas.
Baca Juga: Ketua DPRD Purwakarta Puji Bupati Anne yang Siap Pimpin Partai Golkar
Berikut ini poin poin Instruksi Bawaslu RI kepada seluruh Kepala Sekretariat se-Indonesia:
1. Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tetap melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 selama masa pengambilalihan sementara oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh.