KPU Purwakarta Catat 1.342 Orang Daftar PPS untuk Pilkada

- 8 Mei 2024, 07:51 WIB
Para calon PPS tengah antri mendaftar di kantor KPU Purwakarta.
Para calon PPS tengah antri mendaftar di kantor KPU Purwakarta. /Tim PR Purwakarta

PR PURWAKARTA- 1.342 orang diketahui telah mendaftar anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 melalui akun Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok (Siakba).

"Sampai pagi ini, sudah 1300an peserta yang daftar," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Rabu 8 Mei 2024 di kantor KPU, Jl Flamboyan Purwakarta Jawa Barat.

Menurutnya, jumlah tersebut dipastikan masih terus bertambah hingga batas akhir waktu pendaftaran malam nanti. Hal ini terpantau dari grafik angka pendaftar pada aplikasi Siakba yang terus bergerak naik.

Baca Juga: Repdem Dukung Kejari Purwakarta Ungkap Dugaan Kasus Gratifikasi Mobil

"Hari ini, 8 Mei batas akhir pendaftaran. Kita buka dan layani sampai jam 23.59," ujar Binos.

Adapun jumlah PPS yang diperlukan sebanyak 576 untuk 192 desa/kelurahan. Tiap desa formasinya 3 orang. Tugas mereka menyelenggaran tahapan pilkada di tingkat desa. Masa kerja PPS maksimal 8 bulan atau hingga tahapan Pilkada 2024 selesai.

Baca Juga: 8 Hal Ini jadi Penyebab Rahang Kiri Sakit Saat Membuka Mulut, dan Begini Cara Mengatasinya

"Seperti halnya PPS Pemilu, syarat menjadi PPS Pilkada diantaranya warga desa setempat, usia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SLTA, berkelakuan baik, dan bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik," katanya.

Baca Juga: KPU Purwakarta Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftarnya!

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah