Lewat Program Jaga Desa, Kejagung Kawal dan Awasi Dana Desa

- 9 Mei 2024, 14:32 WIB
Ilustrasi program BLT Dana Desa
Ilustrasi program BLT Dana Desa /simpeldesa.com

PR PURWAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, pasca berlakunya Undang-undang (UU) 3/2024 tentang Desa.

Pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa yang di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Jamintel Reda Manthovani mengatakan, ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa.

"Bahwa setelah adanya perubahan UU Desa nomor 3/2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa," kata Reda Manthovani dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Polri Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Kejahatan Siber Lewat Email Palsu

"Baik dana desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara), alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupaten, dan lain-lain keuangan desa," katanya.

Sebagaimana diketahui, Korps Adhyaksa memiliki kewenangan melakukan pengawasan keuangan desa. Adapun kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa masih mengacu pada UU Desa.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Gratifikasi Mobil, Kejari Purwakarta Bakal Libatkan PPATK

Menurutnya dalam Pasal 4 huruf h UU Desa disebutkan perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah