PR PURWAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Jawa Barat, Dr. Mukhlis, SH. MH, mengungkapkan dugaan gratifikasi mobil yang melibatkan Aparatus Sipil Negara (ASN) dan mantan pejabat di Pemkab Purwakarta masih terus berlangsung untuk mencari alat bukti tambahan.
Bahkan dia menegaskan, pihak Kejari Purwakarta akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana dugaan gratifikasi.
"Jadi kondisi mobil ini masih dalam keadaan kredit, masih dibayar tiap bulan. Nah, nanti siapa yang membayar dan yang menikmati nanti kita pasti umumkan. Dan yang terlibat dalam kasus ini tidak akan dilindungi," katanya kepada awak media, pada Rabu 8 Mei 2024, usai menerima aksi dukungan dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Purwakarta (GMPPP).
Baca Juga: Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Purwakarta Dukung Kejari Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Mobil
Kajari menjelaskan penanganan dugaan gratifikasi ini dilaporkan pada Tahun 2023 dan saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan setelah melalui proses tindak lanjut dari penyelidikan dan kini masuki tahap penyelidikan.
"Minggu lalu sudah masuk penyidikan dan penegak hukum terutama tim penyidik melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian perkara ini," katanya.
Baca Juga: Repdem Dukung Kejari Purwakarta Ungkap Dugaan Kasus Gratifikasi Mobil
Namun saat ditanyakan media terkait dugaan gratifikasi ini dilakukan oleh siapa dan untuk siapa, pika Kejari belum bisa mengungkapkan.
"Dari siapa kesiapa nya nanti, tentunya ini dari ASN ke Pejabat Negara. Nanti akan kita lihat siapa ke siapa setelah tuntas ya. Sabar ya," ujarnya.