Baca Juga: Penasehat Hukum: Ada Dugaan Intimidasi dan Kriminalisasi di Kasus Kades Pangkalan
2. Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota wajib memastikan terlaksana tugas, fungsi kesekretariatan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung pelaksanaan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh dengan baik.
3. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan fasilitasi dan berkoordinasi secara fungsional dengan Ketua Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh,
serta secara administrasi dengan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. ***