PURWAKARTA TALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta menerbitkan aturan pembatasan waktu kunjungan kepada Bawaslu Purwakarta. Khususnya terkait proses pengawasan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif.
Hal ini dianggap janggal bahkan ngaco. Sejumlah pengawas yang ditugaskan Bawaslu Purwakarta melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan verifikasi tersebut hanya diberi waktu 15 menit. Selebihnya melakukan pengawasan di luar area.
Baca Juga: HIPMI Desak Mukab Kadin Purwakarta Segera Digelar
Pembatasan waktu pengawasan ini tertuang dalam surat Keputusan KPU Purwakarta No 267 Tahun 2023 Tentang Tatib Pengunjung Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg yang dikeluarkan 29 Mei 2023. Poin 3 isi tatib menyebutkan : Pelaksanaan verifikasi dilakukan pada hari kalender. Setiap sesi waktu verifikasi administrasi, pengunjung diperbolehkan masuk 15 menit.
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos saat dikonfirmasi mengaku heran mendengar hal tersebut. Sambil tertawa ia menyebut aturan itu ngaco. Tugas pengawasan yang diamanatkan UU 7 2017 dikerdilkan oleh aturan sekelas Keputusan penyelenggara pemilu tingkat daerah. "Ngaco," kata Binos, sambil berseloroh Selasa 30 Mei 2023.
Baca Juga: Bupati Purwakarta: Kobarkan Api Semangat, Bangkit Wujudkan Indonesia Emas 2024
Meski demikian, pihaknya tak ambil pusing. Bawaslu segera bakal bersurat kepada KPU Purwakarta untuk melakukan saran perbaikan. Jika surat tersebut tak diindahkan, maka pendekatan penanganan pelanggaran bisa dilakukan. Baik administratif, etik hingga mungkin juga pidana pemilu karena dianggap menghalangi pengawasan.
"Segera kita bersurat. Sebab fungsi pengawasan harus berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Warga Purwakarta Temukan Granat Saat Renovasi Rumah