PURWAKARTA TALK - Sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo Jaksa Penuntut Umum menyampaikan perkara yang menghalangi penyidikan.
Dalam pembacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, bahwa Ferdy Sambo sempat marah sebab CCTV di tempat peristiwa tewasnya Brigadir J di Komplek Duren Tiga diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
"Dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan, Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan ‘siapa yang perintahkan, kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap’,” ucap Jaksa Penuntum Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip Purwakarta Talk dari PMJ News, pada Senin 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Pasangan Serasi Versi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang Membuat Hidup Lebih Nikmat
Dikatakan Jaksa, kemudian terdakwa Ferdy Sambo memerintah Kompol Chuck Putranto untuk mengambil kembali CCTV ke Polres Jakarta Selatan.
Setelah itu Ferdy Sambo sambil marah marah kepada Kompol Chuck Putranto dan menyuruh untuk mengambil CCTV dan menyalinnya.
Baca Juga: Mo Salah Belum Berakhir, Dia Masih Pantas Jadi 'The Egyptian King' di Liverpool
“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata ‘kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya’ kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah ‘lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab’ dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap jendral’,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU). ***