Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Segera Dikirim Ke Pengadilan, Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung

- 29 September 2022, 10:21 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /Arief Farandhika Pratama/Subangtalk

PURWAKARTA TALK - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J, dan obstruction of justice sudah lengkap akan segera dikirim ke pengadilan. 

Menanggapi hal tersebur, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD mengapresiasi Polri dan Kejagung telah bekerja keras secara Profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. 

Seperti diketahui dalam peristiwa kasus Pembunuhan berencana Brigadir J ini melibatkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Kabar Gugatan Cerai dengan Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika Tutup Kolom Komentar Instagram

"Allhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Menkopolhukam Mahfud MD sebagaimana dikutip Purwakarta Talk dari laman PMJ News, pada Kamis 29 September 2022.

"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," sambung Mahfud MD.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Bakal Dibuka, Cek Disini Cara Daftarnya 

Tak hanya itu Mahfud MD mengatakan menangani kasus Ferdy Sambo, Polri juga telah memproses pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujarnya.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x