Berkas Pemecatan dari Kepolisian Terhadap Ferdy Sambo Akan Dikirim Ke Setneg RI

- 22 September 2022, 12:52 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/M Risyal Hidayat/

PURWAKARTA TALK - Berkas pemecatan dari Kepolisian terhadap Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir J dikirim ke Sekretaris Negara (Setneg)

Pihak Mabes Polri divisi Sumber Daya Manusia (SDM), terus bekerja menyelesaikan proses administrasi pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH) Ferdy Sambo dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan aturan divisi sumber daya manusia (SDM) Polri bahwa untuk menyelesaikan berkas administrasi pemecatan dari Anggota Polri terhadap Ferdy sambo. 

Baca Juga: Data Bawaslu Diduga Bocor Dihacker DarkIND

Polri membutuhkan waktu proses kerja tiga hari sampai dengan lima hari untuk menyelesaikan seluruh administrasi pemecatan, usai Sidang Komisi Etik Polri (KKEP) memutuskan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," kata Dedi, sebagaimana dikutip Purwakarta Talk dari PMJ News pda Kamis 22 September 2022.

Dedi menjelaskan, setelah selesai berkas dokumen pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Kepolisian terhadap tersangka Ferdy Sambo otak dalang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Berkas dokumen tersebut akan dilimpahkan segera ke Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI) guna penerbitan Keputusan Presiden  (Keppres) atas pemberhentian Ferdy Sambo.

Baca Juga: Satu Hari Setelah Resminya UU PDP, Tanpa Ragu Seorang Hacker Doxing Data Pribadi Anggota DPR RI

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah