PURWAKARTA TALK - Pembacaan dalam sidang Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Jaksa di Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober 2022 hari ini.
Jaksa membacakan kronologis peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dengan cara sadis sehingga tewasnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ujar Jaksa sebagaimana dikutip Purwakarta Pikiran Rakyat dari pmjnews pada Senin 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Ciri-ciri Pekerja Dapat BSU 2022 Rp 600 Ribu Tahap 6 yang Kabarnya Cair Hari ini, Simak Tandanya!
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” sambung Jaksa.
Jaksa mengungkapkan penembakan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat tembus ke kepala bagian sisi kiri.
"Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ungkap Jaksa.
Jaksa menuturkan tembakan peluru yang dilakukan Ferdy Sambo itu mengakibatkan tulang tengkorak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat rusak.