Baca Juga: Mahasiswa STIES Indonesia Purwakarta Sukses Gelar Seminar UMKM Bagi Masyarakat Desa Gurudug
"Tugas dan fungsi yang paling utama untuk fungsi petugas Pantarlih, yaitu melakukan Coklit bagi daftar pemilih diantara data yang ada di DP4 yang telah diterima oleh KPU Kabupaten Purwakarta dari Kemendagri. Pada data tersebut, harus dilakukan Coklit atau sensus pendataan ulang daftar pemilih oleh petugas Pantarlih," pungkasnya. ***