PURWAKARTA TALK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menahan terhadap tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19, pada Kamis malam 21 September 2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah Asep Surya Komara (mantan Kadinsos P3A Purwakarta), Titov Firman Hidayat (mantan Kadisnakertrans Purwakarta), dan Agus Gunawan (mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus BTT bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 di Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Anne Ratna Resmi Serahkan Jabatanya ke Pj Bupati Purwakarta
Hasil penyelidikan Kejari Purwakarta ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.849.300.000, dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000.
Dalam keterangannya kepada awak media Kejari Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H, melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana menyampaikan bahwa pada hari ini sesuai jadwal, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian dilakukan penahanan.
Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 wib tehadap dua orang tersangka dan selesai sekitar pukul 13.00 wib. Sedangkan untuk satu orang tersangka lainnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada pukul 14.00 wib dan selesai pada puku 22.00 wib.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan Pj Bupati Purwakarta, Ambu Anne Gandeng Pria Muda
"Oleh karena itu, kita putuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun upaya permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka, namun dengan pertimbangan lainnya dan pimpinan kita tetap melakukan penahanan terhadap ketiganya," kata Nana.