Tiga Orang Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 di Purwakarta Terancam Hukum Mati

- 22 September 2023, 09:49 WIB
Tiga orang tersangka kasus korupsi Bansos ditahan Kejari Purwakarta.
Tiga orang tersangka kasus korupsi Bansos ditahan Kejari Purwakarta. /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19, yang telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis malam 21 September 2023, terancam hukuman mati.

Ketiga tersebut adalah Asep Surya Komara (mantan Kadinsos P3A Purwakarta), Titov Firman Hidayat (mantan Kadisnakertrans Purwakarta), dan Agus Gunawan (mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).

Dalam keterangannya kepada awak media Kejari Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H, melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana menegaskan, ketiga tersangka itu disangkakan dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis.

Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19

"Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegas Nana.

"Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegasnya.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Pj Bupati Purwakarta, Ambu Anne Gandeng Pria Muda

Hasil penyelidikan Kejari Purwakarta ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.849.300.000, dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus BTT bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 di Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x