Berantas Judi Online, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas

- 19 April 2024, 20:49 WIB
Pemerintah siap sikat habis judi online, bentuk satgas terpadu. Pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan judi online. (Foto ilustrasi: Pixabay/AidanHowe)
Pemerintah siap sikat habis judi online, bentuk satgas terpadu. Pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan judi online. (Foto ilustrasi: Pixabay/AidanHowe) /

PR PURWAKARTA - Pemerintah dalam satu pekan ke depan akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas judi online.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Ia menegaskan, pembentukan satgas untuk menyelesaikan permasalahan judi online menyeluruh dengan cara mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terkait.

“Judi kan secara undang-undang ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Budi Arie, pada Kamis 18 April 2024.

Baca Juga: Pengamanan Tablig Akbar Ustaz Abdul Somad Polres Purwakarta Kerahkan Personel

Dia menegaskan, Kemkominfo akan fokus pada menghapus (takedown) situs-situs judi online. Sementara, untuk penegakan hukum akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan data terkait peredaran uang dari judi online. Total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.

Baca Juga: Ancama Pidana Menanti Jika Masyarakat Memalsukan Pelat Mobil Dinas TNI

Baca Juga: Polri Buka Pendaftaran Anggota Baru Tahun 2024, Cek Disini Syarat dan Cara Daftarnya!

Hal ini jelas meresahkan. Terlebih lagi, banyak laporan yang diterima pemerintah menyebut para pemain judi online adalah masyarakat kecil.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x