Ancama Pidana Menanti Jika Masyarakat Memalsukan Pelat Mobil Dinas TNI

- 19 April 2024, 10:39 WIB
Plat mobil TNI palsu alias bodong
Plat mobil TNI palsu alias bodong /Twitter/Puspen_TNI/

PR PURWAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto mengingatkan kepada masyarakat luas, bahwa penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merupakan pelanggaran pidana.

Pasalnya, belum lama ini viral di media sosial oknum pengemudi berinisial PWGA mobil Fortuner berpelat nomor TNI palsu yang arogan di jalan umum, saat ini pengendara PWGA sendiri telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

"Masyarakat diminta untuk tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp500.000," kata Danpuspom TNI, belum lama ini.

Baca Juga: Polri Buka Pendaftaran Anggota Baru Tahun 2024, Cek Disini Syarat dan Cara Daftarnya!

Dikatakan Yusri, pemalsuan dan penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merugikan serta mencemarkan nama baik TNI. Sering kali, pelaku pemalsuan tersebut juga bersikap arogan terhadap pengendara lainnya.

"Kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI, yaitu prajurit TNI dan purnawirawan TNI," kata Yusri dikutip dari Antara.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada, Kemenkes Ungkap Kasus DBD Alami Peningkatan

Baca Juga: Satgas Saber Pungli Polres Purwakarta Sosialisasi Tarif Parkir di Tempat Wisata

Danpuspom juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke Puspom TNI jika menemukan orang-orang yang menawarkan pembuatan pelat kendaraan dinas TNI atau jika menemukan pelanggaran penggunaan pelat TNI oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x