Polri Buka Pendaftaran Anggota Baru Tahun 2024, Cek Disini Syarat dan Cara Daftarnya!

- 19 April 2024, 10:17 WIB
Simak Seleksi dan Pendaftaran Polri SIPPS Tahun 2022, Persyaratan dan Ketentuan Terbaru
Simak Seleksi dan Pendaftaran Polri SIPPS Tahun 2022, Persyaratan dan Ketentuan Terbaru //Instagram dan ranmahasiswabaru.web.id//

PR PURWAKARTA - Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama. Saat ini Polri tengah menerima pendaftaran terpadu untuk tahun angkatan 2024.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, menyampaikan pandaftaran Taruna Akpol dimulai pada 26 Maret 2024 hingga 19 April 2024, Bintara Polri dimulai pada 4 April 2024 hingga 25 April 2024, Tamtama Polri dimulai pada 4 April 2024 hingga 25 April 2024.

Terkhusus pendaftaran Bintara Polri, kata dia, terdapat beberapa kategori yaitu Bintara PTU, Bintara Bakomsus Kehumasan atau TI, Bintara Bakomsus Tenaga Kesehatan, Bintara Bakomsus Hukum dan Bintara Bakomsus Pariwisata.

Baca Juga: Rapat Paripurna Hak Interpelasi DPRD Purwakarta Tidak Digelar Pimpinan Dewan, Ada Apa?

Adapun para calon anggota Polri tingkat Bintara PTY akan menempuh pendidikan di SPN Polda untuk Bintara PTU. Kemudian di Sepolwan untuk Bintara PTU dan Bakomsus wanita dengan lama pendidikan 5 Bulan.

Untuk tempat pendidikan Tamtama Polri di Pusdik Sabhara Polri dan di SPN Polda dengan lama pendidikan 5 Bulan. Sementara Taruna Akpol dilaksanakan pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah dengan lama pendidikan 4 tahun.

"Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dapat melalui pendaftaran online di website penerimaan.polri.go.id, Polri menerapkan sistem BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis," pungkasnya.

Adapun persyaratan beberapa kategori pada Bintara, antara lain:

A. Bintara PTU (Polisi Tugas Umum)
1) berijazah serendah-rendahnya:
a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
b) SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan
d) Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
e) program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x