Polri Pastikan Jaga Netralitas di Pemilu 2024

- 17 November 2023, 12:07 WIB
Jangan golput, partisipasi masyarakat Kabupaten Serang di Pemilu 2024 ditargetkan mencapai 90 persen.
Jangan golput, partisipasi masyarakat Kabupaten Serang di Pemilu 2024 ditargetkan mencapai 90 persen. /RRI

 

PR PURWAKARTA - Kontestasi Pemilu 2024 sudah dimulai, jajaran Polri menegaskan bahwa akan netral dan tidak akan melakukan politik praktis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri netral dan tidak akan melakukan politik praktis dalam setiap Pemilu 2024.

“Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ramadhan di Jakarta, kepada awak media.

Baca Juga: Diskominfo dan DPRD Purwakarta Bakal Dikepung Ratusan Wartawan Diikuti Aliansi Kiansantang dan Pospera

Dia menjelaskan netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.

Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” ujarnya.

Baca Juga: Berlibur ke Karawang Yuk, Ini 5 Rekomendasi Wisata yang Suguhkan Pantai Hingga Tempat Bersejarah

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x