PR PURWAKARTA - Kontestasi Pemilu 2024 sudah dimulai, jajaran Polri menegaskan bahwa akan netral dan tidak akan melakukan politik praktis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri netral dan tidak akan melakukan politik praktis dalam setiap Pemilu 2024.
“Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ramadhan di Jakarta, kepada awak media.
Dia menjelaskan netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.
Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” ujarnya.
Baca Juga: Berlibur ke Karawang Yuk, Ini 5 Rekomendasi Wisata yang Suguhkan Pantai Hingga Tempat Bersejarah