Resmi, KPU Purwakarta Tetapkan 732 Caleg Pemilu 2024

- 4 November 2023, 09:41 WIB
Foto logo KPU RI
Foto logo KPU RI /

 

PR PURWAKARTA - Sebanyak 732 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu pada Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Purwakarta, resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu 04 November 2023.

Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana menyampaikan, 732 Caleg yang ditetapkan itu melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta Nomor 315 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 itu terdiri dari 472 Caleg Laki-laki dan 260 Caleg Perempuan.

Baca Juga: Polisi Surati KPK untuk Penyitaan Dokumen Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

"Masih sesuai saat waktu pengumuman DCS, jadi tidak berkurang, sebanyak 732 caleg dinyatakan lolos verifikasi," kata Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, kepada awak media.

Dia mengatakan, meski terdapat beberapa perubahan yang dilakukan oleh partai politik, jumlah Caleg yang lolos tetap sama dengan yang diumumkan pada saat pengumuman DCS sebelumnya. Salah satu alasan perubahan tersebut adalah karena adanya caleg yang meninggal dunia. 

Baca Juga: LSM Kompak Minta Pemkab Purwakarta Evaluasi Perizinan Perumnas Samesta Royal Campaka

"Ada beberapa bacaleg yang diganti karena meninggal dunia," katanya.

Sementara, untuk memastikan keakuratan nama dan gelar Caleg, KPU telah mengundang perwakilan dari masing-masing partai politik untuk melakukan konfirmasi atas penetapan DCT.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah