Selain TPPU, Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Dana Bos Pimpinan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

- 3 November 2023, 09:00 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat mengumumkan status tersangka Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat mengumumkan status tersangka Panji Gumilang. /PMJ News/

 

PR PURWAKARTA - Selain mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga tengah mendalami tindak pidana korupsi dana BOS oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

“Kami melakukan dua proses penyelidikan. Yang pertama penyidikan perkara penggelapan dan tindak pidana yayasan yang sudah naik status tersangka. Yang kedua, kami melakukan proses penyelidikan korupsi terhadap dana BOS,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis.

Dia mengungkapkan kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dan saat ini masih tahap perhitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi SYL Diperiksa KPK, Salah Satunya Stafsus Mentan

“Setelah adanya perhitungan kerugian keuangan negara kami tingkatkan statusnya ke penyidikan dan ke tahap selanjutnya,” katanya, dikutio dari laman Antara.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam kasus TPPU dengan pidana asal tindak pidana yayasan dan penggelapan, penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Modus yang dilakukan dalam TPPU ini, yakni layering (memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya), structuring (upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil) dan mingling (mencapurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan mengamburkan sumber asal dananya).

Baca Juga: Polisi di Purwakarta Lakukan Olah TKP di Sekolah yang Jadi Sasaran Teror Bom Molotov

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x