Kejaksaan RI Bakal Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

- 30 Oktober 2023, 10:27 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri. /PMJ News/

PURWAKARTA TALK - Pihak Kejaksaan RI bakal menanganj kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang.

Penanganan itu dilakukan seusai Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

Melansir dari laman Antara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, mengungkapkan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan.

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis yang Dianjurkan Nabi Muhammad

Sebelum dilimpahkan, kata dia, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

"Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," katanya.

Baca Juga: Daftar Anggota KPU Terpilih se-Jawa Barat Periode 2023-2028

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10). Setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan pada Jumat (22/9).

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x