Panji Gumilang jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang

- 2 November 2023, 19:30 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat mengumumkan status tersangka Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat mengumumkan status tersangka Panji Gumilang. /Pmj/

PR PURWAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan status tersangka yang diberikan kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dilakukan setelah sebelumnya masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. "Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Whisnu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang itu merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pihaknya hari ini bersama dengan sejumlah ahli dan juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Polisi di Purwakarta Lakukan Olah TKP di Sekolah yang Jadi Sasaran Teror Bom Molotov

Ditetapkannya Panji sebagai tersangka, dilakukan berdasarkan hasil temuan penyidik yang menemukan fakta adanya ratusan rekening termasuk juga adanya ribuan transaksi.

Wishnu juga menyampaikan bahwa penyidik juga menemukan adanya pinjaman dari Bank sekitar Rp 73 miliar yang masuk ke rekening pribadi dan untuk kepentingan pribadi, namun dicicil dengan menggunakan dana rekening yayasan.

“Sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” ucap dia.

Baca Juga: Jaga Ketersediaan Air, Jasa Tirta II Berpartisipasi dalam Kick-Off Pelaksanaan Teknologi Modifikasi Cuaca

“Dari rekening-rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp 900 miliar. Dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan (Rp) 223 (juta),” tambahnya.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x