PR PURWAKARTA - Bareskrim Polri menyarankan agar persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tak digelar di Indramayu, Jawa Barat.
"Hasil analisis intelijen meyampaikan disarankan sidang jangan di Indramayu," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Kasus Cacar Monyet Mulai Ditemukan di Indonesia
Baca Juga: Kejaksaan RI Bakal Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Saat ini, kata Djuhandani, untuk lokasi persidangan Panji Gumilang ini masih dipertimbangkan. Hal ini dilakukan oleh pihak terkait di daerah. "Wilayah yang akan menentukan lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Informasi Hoaks Soal Pemilu 2024 Makin Meningkat
Baca Juga: BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
Menurutnya, pertimbangan untuk gelaran persidangan Panji Gumilang tak digelar di Indramayu itu kaitan dengan keamanan ditengah penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
"Bahwa pertimbangan memasuki masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar aman terkendali," pungkasnya.***