Nasib Tenaga Honorer Setelah Menpan RB Batasi Status Pegawai Pemerintah

- 2 Juni 2022, 18:35 WIB
guru honorer. /ilustrasi Kemendikbud.
guru honorer. /ilustrasi Kemendikbud. /

PURWAKARTA TALK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan nasib tenaga honorer di Indonesia ke depannya. 

Wacana tenaga honorer sudah jadi perbincangan masyarakat sejak lama. Begitu juga dengan nasibnya yang tak menentu.

Kini pemerintah menyampaikan bahwasannya status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya dua jenis saja yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Renggali FC Digasak Persib 10-0, Lawan Tanjong Pagar FC?

Ini berarti beberapa bulan lagi tenaga honorer akan diberhentikan. Untuk itu Pemerintah mengimbau agar setiap tenaga hononer segera mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian ditugaskan untuk menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni hingga tanggal 28 November 2023.

Hal itu telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Main Game Emoji Mic via Tikolu, Link Gratis Emoji Mix Tersedia di Sini

Dalam hal ini pemerintah mengharapkan agar setiap instansi negara yang berada di pusat ataupun daerah wajib menghapuskan tenaga honorer paling lambat tahun 2023 yang akan datang. Pejabat Pembina Kepegawaian tidak diperkenankan merekrut tenaga non-ASN.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x