Saat Idul Fitri, PNS dan Penyelenggara Negara Dilarang Terima Parsel Lebaran

- 21 April 2022, 16:28 WIB
PNS dan penyelenggaran negara dilarang menerima parsel saat lebaran
PNS dan penyelenggaran negara dilarang menerima parsel saat lebaran /Antara/Rahmad

PURWAKARTA TALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau terhadap penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) agar menolak pemberian parsel dalam bentuk apapun dalam momen Lebaran atau Idul Fitri 2022.

Selain itu, KPK juga meminta instansi pemerintah guna menerbitkan imbauan internal berkenaan larangan para penyelenggara negara dan PNS menerima hadiah menjelang Lebaran.

"KPK mengimbau agar menolak gratifikasi serupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, serta bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.

Baca Juga: Ini Dia Game Google Favorit Saat Lebaran, Mainkan Gratis Tanpa Download di Sini

Ipi kembali menerangkan, jika ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tak bisa menolak gratifikasi lantaran situasi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK.

Penyelenggara negara atau PNS wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah ataupun fasilitas tersebut diterima.

Kemudian, apabila terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak serta kadaluarsa, maka bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, serta pihak yang membutuhkan.

Baca Juga: Deretan 20 Game Online Gratis yang Bisa Dimainkan Bareng Keluarga Saat Lebaran

Kendati demikian, bingkisan tersebut tetap harus dilaporkan kepada instansi masing-masing disertai dengan dokumentasi penyerahaan.

Halaman:

Editor: Adam Sumarto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah