Tak Bisa Tolak Gratifikasi Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan PNS saat Terima Parsel

- 21 April 2022, 16:43 WIB
Ilustrasi parsel. PNS dilarang terima gratifikasi Lebaran
Ilustrasi parsel. PNS dilarang terima gratifikasi Lebaran /Antara Foto/Adeng Bustomi/

PURWAKARTA TALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) wajib lapor apabila tak bisa menolak gratifikasi Lebaran baik berupa angpao atau parsel.

Hal itu dilakukan PNS jika di momen Lebaran tahun ini menerima gratifikasi dalam bentuk parsel atau angpao.

Para PNS yang dalam situasi tak bisa menolak gratifikasi Lebaran, maka wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah atau fasilitas itu diterima.

Baca Juga: Emoji Kitchen: Ekspresikan Momen Lebaran dengan Emoji Mic Emoji Mix

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Rabu, 20 April 2022 kemarin.

Tak hanya itu, KPK juga mengatur apabila gratifikasi yang diterima itu berupa makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa.

Maka dari itu, para PNS harus segera menyalurkannya ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.

Baca Juga: Saat Idul Fitri, PNS dan Penyelenggara Negara Dilarang Terima Parsel Lebaran

Gratifikasi Lebaran itu dianggapnya sebagai bantuan sosial.

Halaman:

Editor: Adam Sumarto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah