PURWAKARTA TALK - Pembelian minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK).
Kebijakan pemerintah itu tengah disosialisasi kepada masyarakat selama dua minggu mulai Senin 27 Juni 2022 hingga dua minggu ke depan sebelum nantinya diberlakukan.
Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian Purwakarta, Karliati Djuanda membenarkan hal itu.
"Betul informasi tersebut, sosialisasi secara langsung sudah dari produsen kepada pedagang," ujar dia, Kamis 30 Juni 2022.
Baca Juga: Cara Download video MP4 dari YouTube dengan Savefrom.net
Ada tiga langkah pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi yakni datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah.
Kemudian scan QR Code yang ada di pengecer lalu perlihatkan haslinya yang ada di aplikasi PeduliLindungi, jika hasilnya warna hijau artinya bisa melakukan pembelian minyak goreng curah.
Baca Juga: Download Lagu MP3 TikTok Praktis Tanpa Aplikasi Tambahan Gunakan Situs Clip Conventer
Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menunjukan NIK yang ada di KTP. Pembelian dibatasi 10 kilogram per hari.