Beli Minyak Goreng Gunakan PeduliLindungi dan NIK, Ini Tanggapan Kadis Perdagangan Purwakarta

- 30 Juni 2022, 11:01 WIB
Ilustrasi beli Minyak Goreng pakai PeduliLindungi dan NIK KTP
Ilustrasi beli Minyak Goreng pakai PeduliLindungi dan NIK KTP /Fazriel Dhany/[email protected]

PURWAKARTA TALK - Pembelian minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK).

Kebijakan pemerintah itu tengah disosialisasi kepada masyarakat selama dua minggu mulai Senin 27 Juni 2022 hingga dua minggu ke depan sebelum nantinya diberlakukan.

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian Purwakarta, Karliati Djuanda membenarkan hal itu. 

"Betul informasi tersebut, sosialisasi secara langsung sudah dari produsen kepada pedagang," ujar dia, Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga: Cara Download video MP4 dari YouTube dengan Savefrom.net

Ada tiga langkah pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi yakni datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah.

Kemudian scan QR Code yang ada di pengecer lalu perlihatkan haslinya yang ada di aplikasi PeduliLindungi, jika hasilnya warna hijau artinya bisa melakukan pembelian minyak goreng curah.

Baca Juga: Download Lagu MP3 TikTok Praktis Tanpa Aplikasi Tambahan Gunakan Situs Clip Conventer

Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menunjukan NIK yang ada di KTP. Pembelian dibatasi 10 kilogram per hari.

Halaman:

Editor: Dede Nurhasanudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x