Kemendikbudristek Cabut 23 Izin Operasional Pergurun Tinggi

- 14 Juni 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi:  mahasiswa di kampus
Ilustrasi: mahasiswa di kampus /Rattankun/Pixabay

Untuk sanksi ringan akan ditangani di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Sementara sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi. ***

Halaman:

Editor: M Adam Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x