Kabar Baik! RUU Sisdiknas juga Berlaku Bagi Guru PAUD, ini Penjelasan HIMPAUDI

- 29 Agustus 2022, 13:51 WIB
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus?
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus? /

PURWAKARTA TALK - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga memberi pengakuan bagi para guru PAUD.

Diketahui bahwa RUU Sisdiknas diusulkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar guru-guru mendapat penghasilan yang layak.

Pemerintah saat ini memang tengah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memberi kenaikan pendapatan.

Hal ini juga dilakukan demi memuliakan harkat dan martabat guru-guru di Indonesia.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi Sampai Pensiun, Begini Aturan Lengkapnya

RUU Sisdiknas juga mendapat dukungan dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, Dudung Nurullah.

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Netti Herawati menyatakan apresiasinya atas RUU Sisdiknas tersebut.

"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan dimana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," kata Netti.

Guru PAUD terkadang mendapat perlakuan yang tidak adil, namun dalam RUU Sisdiknas, para pengajar tersebut akan mendapat hak yang sama sesuai aturannya.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x