Kemendikbudristek Cabut 23 Izin Operasional Pergurun Tinggi

- 14 Juni 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi:  mahasiswa di kampus
Ilustrasi: mahasiswa di kampus /Rattankun/Pixabay

PURWAKARTA TALK – Sebanyak 23 Peguruan Tinggi (PT) di Indonesia telah dicabut izin operasionalnya. Hal tersebut dilakukan karena kampus tersebut melakukan pelanggaran.

Demikian disampaikan, Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman, pada Rabu 7 Juni 2023 lalu.

"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya," kata Lukman dalam keterangannya.

Baca Juga: TEGAS! Kadisdik Purwakarta Himbau Kenaikan Kelas SD dan SMP Diselengarakan di Sekolah

Penindakan itu, papar dia, dilakukan setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.

"Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Punya Hutang ke Jusuf Hamka Rp 800 M, Ini Jawaban Tegas Mahfud MD

Pemberian sanksi terhadap 23 perguruan tinggi itu, kata Lukman, berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.

Baca Juga: Rekomendasi Sabun Mandi untuk Menjaga Tubuh Tetap Wangi

Halaman:

Editor: M Adam Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x