PURWAKARTA TALK - Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk para guru di Indonesia.
Usaha Kemendikbudristek dalam memperjuangkan kesejahteraan guru telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, RUU Sisdiknas merupakan upaya pemerintah agar guru mendapat upah yang layak.
Baca Juga: Kapolri Beberkan Berkas Kasus Ferdy Sambo Hampir Rampung Bakal di Limpahkan Segera
"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, Senin 29 Agustus 2022.
Iwan menjelaskan bahwa baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.
Pasalnya, RUU Sisdiknas tersebut mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi akan tetap menerima haknya sampai pensiun, selama masih memenuhi aturan perundang-undangan.
Selain itu, RUU Sisdiknas juga menunjukkan keberpihakannya pada guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.
Baca Juga: Kumpulan 25 Nama Bayi Perempuan Islami Indah Lahir di Bulan Agustus, Soleha, Cantik, dan Cerdas