KPU Segera Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

- 23 April 2024, 08:40 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka / Instagram/

PR PURWAKARTA - Seiring dengan penolakan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029. Penetapan bakal digelar pada Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Bawaslu RI Tegaskan, Bansos Jadi Fokus Pengawasan di Pilkada 2024

"(Penetapan Capres-Cawapres) dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, kepada awak media pada Senin (22/4/2024).

Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Siap-siap, Kementerian PUPR Bakal Rekrut 26.319 CASN untuk Tahun 2024

"Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," katanya.

Terakhir, tambah dia, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

Baca Juga: Angka Kecelakanaan Mudik Lebaran 2024 Alami Penurunan Hingga 8 Persen

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x