TOK! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun

- 16 Oktober 2023, 12:48 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin langsung sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta.*
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin langsung sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta.* /Galamedia News Pikiran Rakyat/

PURWAKARTA TALK - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tentang judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas minimum usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK, dia menyampaikan bahwa menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Hari Pangan Sedunia, Pemkab Purwakarta Gelar Bazar Sembako Murah

Alasan penolakan gugatan PSI tersebut diuraikan hakim Saldi Isra. Dia menyebut apabila norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang didalilkan para pemohon bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan, maka dengan menggunakan logika yang sama menurunkan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral.

Baca Juga: Fraksi Golkar Purwakarta Komitmen Dorong Program Pro Rakyat 

"Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin,” katanya. 

Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung, Harga Tiket Dibanderol Rp 300 Ribu

"Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK,” pungkasnya

Halaman:

Editor: M Adam Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x