Habiburokhman Gerindra: Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK

- 6 November 2023, 08:05 WIB
Jimly Asshidiqqie
Jimly Asshidiqqie /Pikiran Rakya Purwakarta

PR PURWAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, dengan tegas menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat final serta mengikat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Habiburokhman dalam acara Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Jakarta yang berlangsung di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa MKMK adalah lembaga yang ditugaskan untuk menangani dugaan pelanggaran etika yang melibatkan hakim konstitusi, dan kewenangannya seharusnya terbatas pada menentukan apakah ada pelanggaran etika dan hukuman yang sesuai.

Baca Juga: 3 Pesawat Terbang ke Palestina Kirim Bantuan, Presiden Jokowi: Wujud Solidaritas

"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," ujar Habiburokhman.

Menurutnya, MKMK seharusnya hanya berwenang untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran etika oleh hakim MK serta menentukan hukuman yang diperlukan, namun bukan untuk membatalkan putusan MK yang telah dikeluarkan.

"Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada," tambahnya.

Habiburokhman juga meyakini bahwa dalam kasus ini, tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berpengaruh pada syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres). Hal ini karena putusan MK hanya menguji norma dalam peraturan perundang-undangan yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia, bukan menguji fakta hukum yang melibatkan beberapa individu saja.

Baca Juga: Uda Herman: Purwakarta Adalah Kota Golkar

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, telah mengungkapkan bahwa putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. MKMK telah menjadwalkan pengumuman putusan pada tanggal 7 November, beberapa hari sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah