PR PURWAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta resmi menetapkan perolehan kursi tiap parpol hasil Pemilihan Umum 14 Pebruari 2024.
Pleno terbuka penetapan hasil pesta demokrasi lima tahunan tersebut dilaksanakan di Hotel Harper, jl Bungursari Purwakarta dihadiri para pimpinan parpol dan unsur Muspida, Kamis, 2 Mei 2024.
Dari hasil penetapan tersebut, diketahui perolehan kursi terbanyak diraih partai Gerindra 10 kursi, disusul partai golkar 9 kursi, Nasdem 7 kursi, PDIP 6 kursi, PKB 5 kursi, PKS 5 kursi, Demokrat 3, PPP 2 kursi, Hanura 2 kursi dan PAN 1 kursi.
Baca Juga: Warga Majalengka Doakan Dedi Mulyadi jadi Gubernur Jawa Barat
"Betul pleno penetapan jumlah perolehan kursi dan caleg terpilih," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Jumat 3 Mei 2024.
KPU Purwakarta baru menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol lantaran terlebih dulu harus menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI tentang ada tidaknya lokus sengketa hasil pemilu di daerah tersebut.
"Alhamdulillah di kita tidak ada yang mengajukan sengketa di MK, tidak pula jadi lokus sengketa untuk jenis pemilihan lain sehingga kita bisa langsung menggelar pleno penetapan. Dan ini jadi tahapan akhir untuk Pemilu 2024 di Purwakarta," katanya.
Baca Juga: Pentolan GAPENSI dan APDESI Berpeluang Berpasangan di Pilkada Purwakarta 2024?