Lindungi Anak Dari Konten Pornografi di Ruang Digital, Pemerintah Segera Terbitkan Aturan

- 22 April 2024, 09:57 WIB
Ilustrasi-Kaitan antara Norepinefrin dan Perilaku Menonton Pornografi
Ilustrasi-Kaitan antara Norepinefrin dan Perilaku Menonton Pornografi /Karawangpost/Foto/Pixabay-hainguyenrp


PR PURWAKARTA - untuk melindungi anak dari konten pornografi di ruang digital Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan sejumlah langkah.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, langkah-langkah itu antara lain menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus untuk perlindungan anak di ruang digital hingga memberikan literasi digital pada orang tua.

"Kami sudah mengusulkan RPP untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE. Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital," kata Budi Arie Setiadi.

Baca Juga: 7.783 Personel Polisi Disiagakan Jelang Putusan di MK

"Kira-kira selesai di Juli (2024). Ini lagi digodok di Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Aturan tersebut, kata dia, nantinya bakal menjadi payung hukum untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan pornografi di ruang digital.

Baca Juga: PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Begini Kata Cak Imin

Selain itu, lanjut Budi, Kementerian Kominfo juga menggencarkan langkah untuk memperkuat literasi digital bagi para orang tua agar bisa melindungi anaknya saat mengakses gawai.

Baca Juga: Kemenag: Jamaah Haji Akan Diberangkatkan Dua Gelombang, Berikut Rincian Jadwalnya

Menurut Budi, literasi digital pada orang tua dinilai penting untuk menyadarkan bahwa di ruang digital pun orang tua perlu mendampingi dan menemani anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan di ruang siber.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x