Rapat Paripurna Hak Interpelasi DPRD Purwakarta Tidak Digelar Pimpinan Dewan, Ada Apa?

- 18 April 2024, 18:27 WIB
Gedung DPRD Purwakarta.
Gedung DPRD Purwakarta. /Foto:Istimewa.

PR PURWAKARTA - Pada hari Selasa 16 April 2024 kemarin telah dijadwalkan dua agenda rapat paripurna internal di Gedung DPRD Purwakarta. 

Dua agenda tersebut yakni rapat paripurna  pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purwakarta tahun anggaran 2023. Dan rapat paripurna pembahasan kaitan tindak lanjut usulan hak interpelasi.

Terpantau awak media di hari itu, puluhan anggota dewan terpantau melaksanakan rapat paripurna pembahasan LKPJ Bupati Purwakarta tahun 2023 sekira pukul 10.00 wib. Sementara untuk rapat paripurna hak interpelasi rencananya akan digelar pada pukul 13.00 wib.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada, Kemenkes Ungkap Kasus DBD Alami Peningkatan

Namun, sampai pukul 16.00 wib rapat paripurna tentang usulan hak interpelasi tak kunjung digelar sehingga banyak anggota dewan yang kemudian bertanya-tanya kenapa rapat itu tidak digelar.

Menurut informasi yang diperoleh dari salah satu anggota DPRD Purwakarta, menyebutkan bahwa unsur pimpinan dewan tidak menginformasikan kepada para anggota untuk melaksanakan rapat paripurna hak interpelasi sesuai dengan undangan rapat yang mereka terima.

Baca Juga: Masuk Tahapan Pilkada 2024, KPU Purwakarta Bakal Rekrut PPK dan PPS

"Kami sudah menunggu sampai jam 4 sore tapi tidak ada pemberitahuan dari pimpinan dewan. Termasuk tidak ada pemberitahuan juga yang disampaikan oleh Sekretariat DPRD," katanya.

Sementara, saat dimintai keterangan oleh media melalui pesan WhatsApp, Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi tidak memberikan komentar apapun.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x