PR PURWAKARTA - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang kini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diketahui tidak hanya terlibat dalam kasus ini saja.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri hingga kini masih melakukan penyelidikan perihal dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga: Selain TPPU, Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Dana Bos Pimpinan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
Baca Juga: Materi Pokok UU ASN 2023 yang Ditandatangani Presiden Jokowi
"Yang kedua adalah proses penyelidikan kasus korupsi terhadap dana BOS," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu, Kamis 2 November 2023.
Ia juga menyebut, bahwa pihaknya saat ini tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut masih menunggu penghitungan kerugian yang ditimbulkan.
Baca Juga: Dalam Kasus Dugaan TPPU, Polisi Ungkap Panji Gumilang Punya Lima Nama Berbeda
Baca Juga: Ini 27 Pemain yang Dipanggil Shin Tae Yong pada Laga Timnas Melawan Irak dan Filipina
Adapun setelah nanti penghitungan kerugian negara tersebut rampung dilakukan, penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS ini akan ditingkatkan status penanganannya.