Materi Pokok UU ASN 2023 yang Ditandatangani Presiden Jokowi

- 3 November 2023, 08:00 WIB
UU ASN 2023 disahkan, ini bedanya ASN dan PPPK
UU ASN 2023 disahkan, ini bedanya ASN dan PPPK /youtube.com/@DPRRIOfficial/

 

PR PURWAKARTA - Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Untuk diketahui aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, pada 31 Oktober 2023.

UU ASN 2023 ini mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi SYL Diperiksa KPK, Salah Satunya Stafsus Mentan

Berikut ini materi pokok UU ASN 2023:

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

Baca Juga: Panji Gumilang jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang

Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x