Bawaslu Purwakarta Ingatkan, Pidana Pemilu Menanti Jika ASN dan Kades Tak Netral

- 9 September 2023, 12:32 WIB
Foto logo Bawaslu
Foto logo Bawaslu /Database PRMN/

PURWAKARTA TALK - Pidana pemilu menanti jika Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tidak menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Demikian dengan tegas diungkapkan, anggota Bawaslu Purwakarta Wahyudi kepada awak media, pada Sabtu 9 September 2023.

"Hari ini kami buatkan surat himbauan. Ini sebagai upaya kami untuk mengingatkan dan menegaskan bahwa ASN dan Kepala Desa harus bersikap netral di Pemilu 2024," kata pria yang kerap disapa Pak Wahyu.

Baca Juga: Manajer WO Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo

Melalui surat himbauan tersebut, tentunya ini Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Purwakarta. Karena sekalipun memiliki hak memilih, tapi terdapat hal-hal yang dilarang bagi ASN dan kepala desa beserta perangkatnya termasuk Badan Permusyawaratan Desa pada pelaksanaan Pemilu 2024, sesuai dengan amanat perundang-undangan.

"Surat himbauan ini kami akan sampaikan ke Bupati Purwakarta. Nanti Bupati yang akan menindak lanjuti surat tersebut," katanya.

Baca Juga: FIFA Matchday Timnas Indonesia vs Turkmenistan, Skuad Garuda Lebih Unggul

Dia menjelaskan, di UU 7 Tahun 2017 pasal 282 menerangkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK Bukan Politisasi Hukum

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x