Tahun Pemilu, ASN Dilarang Like, comment, Share dan Follow Akun Medsos Caleg dan Capres

- 25 September 2023, 09:52 WIB
Ilustrasi: ASN dilarang kepo medsos Caleg, Capres hingga Cabup.
Ilustrasi: ASN dilarang kepo medsos Caleg, Capres hingga Cabup. /Sumber foto Instagram@indoviral8/

PURWAKARTA TALK - Sejumlah sanksi menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga netralitaspada momentum Tahun Pemilu 2024.

Bukan hanya itu saja, ASN pun dilarang memberi tanda like, comment, share dan follow akun media sosial (medsos) bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres.

Larangan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas, Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. Yang ditandatangani pada 22 September 2023.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana BTT Covid-19 di Purwakarta, 2 Kadis dan Mantan Anggota DPRD

Dalam SKB tersebut menerangakan, pertama terwujudnya pegawai ASN yang netral dan professional. Kedua, terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan berkualitas.

Baca Juga: Tiga Orang Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 di Purwakarta Terancam Hukum Mati

Baca Juga: Anne Ratna Resmi Serahkan Jabatanya ke Pj Bupati Purwakarta

Lalu, pada lampiran II tentang bentuk pelanggaran dam jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN poin 4 disebut bahwa: membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon (presiden, wakil presiden/DPR, DPD/DPRD. Gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) akan dikenakan sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

Hal ini diatur pada pasal 15 ayat (10, (2), (3) PP 42/2004, bahwa: (1), PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral; (2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian; (3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup atau b. pernyataan secara terbuka. ***

Editor: Abdul Muit

Sumber: Sinar Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x